Langsung ke konten utama

Mudahnya mengurus IMB I Jasa gambar imb di Blitar


Pemerintah mengakui belum seluruh pemerintah daerah (pemda) siap menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, ketersediaan sarana dan infrastruktur sistem informasi dan teknologi (IT) belum merata di Indonesia.

Sekarang ini, yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah timur dan Alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo sudah bisa menggunakan OSS dengan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Sidoarjo,semua pelayanan Perijinan semakin mudah,bagi anda yang belum mempunyai IMB  pada saat inilah waktu yang tepat untuk melaksanakan pengurusan IMB.
Untuk pengurusan tersebut anda cukup dirumah dengan mengunjungi website Dinas perijinan,dialamat
www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id semua jenis pelayan tetera di website tersebut.Dan untuk persyaratan pengurusan IMB cukup anda siapkan kemudian anda upload data data yang anda miliki contoh seperti dan data yang anda harus siapkan meliputi :

  1. Surat Pernyataan
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
  3. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. Persetujuan pemenuhan komitmen Izin Lokasi/Izin Lokasi lama yang efektif;
  5. Izin Lokasi yang diterbitkan OSS;
  6. Izin Lingkungan khusus bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL;
  7. Scan Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)
  8. rencana teknis bangunan gedung terdiri atas :
    • Rencana Arsitektur (Layout/ site plan, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang dan potongan melintang)
    • Rencana Struktur (detail rangka atap, detail pondasi, detail pembesian kolom, balok dan plat)
    • Rencana Utilitas (sanitasi air bersih dan air kotor,instalasi listrik)
Jangka waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) hari kerja.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi agan agan yang belum mempunyai IMB.
Bagi bapak dan Ibu yang akan mangurus Ijin Mendirikan Bangunan kami menerima jasa pembuatan gambar IMB ,bapalk ibu bisa tanya tanya di no wa 085101728448

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung luas bangunan IMB

                                                Menghitung luas bangunan   IMB Menghitung luas bangunan rumah 1 dengan 2 lantai jelas berbeda. Untuk rumah 1 lantai yang perlu Anda lakukan pertama adalah melihat bagaimana gambaran denah rumah apkah bentuknya persegi panjang, segitiga, trapesium, dan seterusnya. Anda bisa menentukan rumus perhitungan yang digunakan. Misalnya saja, rumah dengan bentuk persegi panjang dapat menerapkan rumus panjang x lebar. Sedangkan, jika bentuk rumahnya segitiga, maka Anda bisa memakai formulasi pengukuran luas segitiga yaitu alas x tinggi : 2. Missal : Rumah berbentuk persegi panjang memiliki panjang 10 meter dan lebar ke arah belakang 7 meter. Maka, cara menghitung luas bangunan rumah tersebut dengan mengaplikasikan rumus persegi sehingga didapatkan: Panjang = 10 meter x Lebar = 7 meter, luas = 70 m2 Untuk...

Jasa Gambar IMB ekonomis di Blitar

    Bagi bapak/ibu yang  mempunyai bangunan (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), kami siap membantu dalam pembuatan gambar IMB Jasa Gambar IMB Mempermudah dalam melengkapi syarat IMB yang sesuai dengan peraturan masing masing daerah,  Gambar IMB Gambar untuk persyaratan pengajuan Ijin IMB  –Gambar Autocad diberikan soft file via email and hard file  Gambar IMB Rumah Tinggal : 1.      Harga 400 rb, luas banguanan di bawah 50m2, bangunan 1 Lantai 2.      Harga 500 rb, luas banguanan di atas 50m2, bangunan 1 Lantai 3.      Harga 600 rb, luas banguanan di atas 100m2, bangunan 1 Lantai 4.      Harga 700rb,luas 100 sd 300m2, max bangunan 3 Lantai.(belum termasuk perhitungan Konstruksi ) Output gambar IMB dalam kertas Hvs A1, Gambar yg dihasilkan 1. Denah. 2.potongan 2 bh  3.t...